menghargai apa yang kita lakukan saat ini berarti menghagai hidup, waktu tak bisa di tarik mundur dan waktu tak perna berheti.

Rabu, 20 Juni 2007

IBU HAMIL WAJIB TES HIV

IBU HAMIL WAJIB TES HIV
Oleh:
ENDY SULISTIAWAN.SH

Epidemiologi Penularan HIV dari Ibu ke Anak

Pada akhir tahun 2002, diperkirakan ada 3,2 juta anak- anak di bawah usia 15 tahun hidup dengan HIV-AIDS, dan diperkirakan ada 800.000 balita tertular HIV, pada tahun 2012 diperkirakan (jika masa hidup 10 th) hampir semua akan meninggal dunia sebelum usia remaja.

Sebagian besar ODHA (Orang Dengan HIV - AIDS) anak dan balita tertular HIV dari ibunya pada saat dalam kandungan, saat persalinan, atau setelah dilahirkan melalui ASI. Tanpa intervensi program apapun, sekitar sepertiga ODHA wanita yang hamil akan menularkan HIV kepada bayinya melalui salah satu dari tiga cara tersebut.

KENAPA WAJIB ?

Di dalam UU Hukum Perdata Dan UU Perlindungan Anak, seorang anak telah mendapatka perlindungan dari sejak dalam Kandungan.

Setiapa anak di dalam kandungan berhak untuk di lahirkan secara sehat dan mendapatkan pelayana kesehatan.

UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1, angka 1

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Pasal 45

1. Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan.

2. Dalam hal orang tua dan keluarga yang tidak mampu melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pemerintah wajib memenuhinya.

Pasal 46

Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib mengusahakan agar anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan.

APA YANG HARUS DILAKUKAN?
Untuk menjamin terpenuhinya hak anak sejak dalam kandungan seorang ibu/prempuan yang sedang hamil wajib dites HIV agar dapat mengurangi resiko penularan virus dari ibu ke anak sedini mungkin.
Setiap ibu hamil pada bulan pertama "WAJIB" Menjalani TES HIV untuk mengetahui status HIV + atau HIV - (Negativ) sehiga dapat di amabil tindakan capat agar anak atau bayi dalam kandungan tidak tertular HIV. TES HIV pada IBU hamil tidak perlu melalui prosudur VCT (Voluntary Counselling and Testing ) kerena ini dapat dianggap hal yang darurat untuk peyelamatan anak dan menjami keselamatan anak yang di jamin oleh undang -undang.
jika seorang prempuan atau ibu yang dalam kondisi sadar (sehat kejiwaan) mengetahui bahwa di dirinya ada HIV + dan membiarkan dirinya hamil atau ketika hamil tidak melakukan tidakan peyelamatan untuk anak yang di kandunga nya maka prempuan atau ibu tersebut adalah penjahat terhadap hak hidup seorang anak.


“SELAMATKAN GENERASI PENURUS MANUSIA”

Technorati Profile

Tidak ada komentar: